Ujian Skripsi/Tesis
Prosedur Ujian Skripsi
Apabila mahasiswa telah dinyatakan layak oleh pembimbing untuk mengikuti ujian akhir studi serta telah memenuhi syarat-syarat ujian akhir studi, maka mahasiswa berhak mengikuti ujian skripsi.
Mahasiswa yang telah memenuhi syarat untuk ujian skripsi harus memenuhi persyaratan yang ada pada staf adminstrasi di Wakil Dekan I untuk dibuatkan undangan ujian skripsi
Mahasiswa menyerahkan undangan ujian skripsi kepada dosen pembimbing, dosen penguji dan dosen pembanding serta bagian bagian tata usaha dan adminstrasi Program Studi.
Mahasiswa diwajibkan hadir 15 menit sebelum ujian berlangsung
Setelah ujian selesai, dosen pembimbing mengisi Formulir Penilai Skripsi dan Penetapan Status Kelulusan Ujian Akhir Skripsi
Formulir Penilai Skripsi dan Penetapan Status Kelulusan Ujian Akhir Skripsi yang telah diisi oleh dosen pembimbing, pembanding dan penguji diserahkan ke bagian staf adminstrasi di Wakil Dekan I
Umum
Untuk melakukan pengisian KRS, setiap mahasiswa harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
- Menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi yaitu membayar SPP bagi mahasiswa semester I – VI.
- Menyerahkan lembar persetujuan Dosen Pembimbing Akademik sesuai dengan format yang telah ditentukan.
Dalam pelaksanaan Pengisian KRS ini beberapa hal perlu mendapat perhatian :
- Pengisian KRS dilaksanakan sesuai jadwal pada Kalender Akademik yang sudah
ditentukan oleh FEB USU - Penambahan mata kuliah dapat dibenarkan selambat-lambatnya 3 minggu setelah semester berjalan. Batas waktu bagi pembatalam mata kuliah adalah 4 minggu sejak kuliah dimulai. Pembatalan mata kuliah harus dengan persetujuan dosen mata kuliah yang bersangkutan dan direktur.
- Pengisian KRS sesuai mata kuliah yang ditawarkan pada semester berjalan
- Mata kuliah yang diambil disetujui oleh Dosen Pembimbing Akademik